—·
Ambisi Indonesia menentukan lokasi PLTN pada pertengahan 2026 berbenturan dengan belum tuntasnya tata kelola uranium. Celah akuntabilitas ini menjadi tantangan bagi investor dan publik.
Di Indonesia, narasi "energi bersih" melaju jauh lebih cepat ketimbang kesiapan regulasi tata kelola uranium yang menentukan kelayakan investasi (bankability) proyek nuklir. Sinyal paling nyata muncul pada Februari 2026, ketika pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penentuan lokasi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama diharapkan rampung pada pertengahan 2026. (https://www.thejakartapost.com/business/2026/02/16/site-selection-for-first-nuclear-plant-expected-by-mid-2026-says-renewables-official.html)
Penentuan lokasi bukan sekadar urusan pemetaan geografis, melainkan penetapan rantai tanggung jawab: regulator mana yang memberikan persetujuan, otoritas lokal mana yang harus dikonsultasikan, apa standar "keselamatan dan pengamanan" untuk operasional rutin dan transportasi, serta bagaimana masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban pengambil keputusan. Ketika rantai pasok uranium (uranium supply chain) dan material radioaktif berada dalam peta ambisi nuklir yang sama, label "bersih" menjadi ujian bagi tata kelola, bukan sekadar strategi komunikasi.
Arah kebijakan Indonesia kini menempatkan nuklir dalam bauran energi nasional (Indonesia nuclear policy), bukan lagi sekadar konsep riset jangka panjang. Berbagai laporan mengenai target pemerintah menunjukkan ambisi pengoperasian PLTN pertama pada 2032, dengan rencana ekspansi jangka panjang di mana nuklir juga diproyeksikan untuk mendukung kebutuhan energi yang lebih luas seperti hidrogen. (https://en.antaranews.com/news/388249/nuclear-power-becomes-indonesias-strategic-energy-option-govt)
Namun, tata kelola siklus bahan bakar (fuel-cycle governance) adalah titik di mana "narasi transisi" sering kali berbenturan dengan "realita operasional." Uranium bukan sekadar komoditas biasa. Pengelolaannya memicu kewajiban perizinan, kontrol transportasi, manajemen residu dan limbah, implementasi safeguards (verifikasi untuk tujuan damai), dan yang terpenting, kewajiban keterbukaan informasi publik—hal yang sering kali terabaikan saat masyarakat hanya disuguhi klaim "net zero."
Intinya: Sebelum Indonesia menetapkan lokasi nuklir pada pertengahan 2026, para pengambil kebijakan harus menyiapkan paket tata kelola uranium dan material radioaktif yang berjalan selaras dengan keputusan lokasi tersebut, bukan baru disusun setelahnya.
PLTN hanyalah bagian hilir yang terlihat dari sebuah sistem panjang yang mencakup tata kelola sumber daya uranium, aturan pertambangan dan pengolahan (milling), manajemen residu radioaktif, keselamatan transportasi, hingga perizinan fasilitas dan material. Di Indonesia, BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) merupakan regulator independen yang bertugas mengawasi pemanfaatan energi nuklir dengan prinsip utama keselamatan, keamanan, dan safeguards. (https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-conducts-coordination-meeting-on-regulatory-readiness-for-nuclear-power-plant-development-104929)
Safeguards bukanlah sekadar seremonial. Ini adalah mekanisme verifikasi internasional untuk memastikan material nuklir dan barang terkait hanya digunakan untuk tujuan damai, dan tidak dialihkan untuk senjata nuklir atau kepentingan militer. IAEA menjelaskan bahwa perjanjian safeguards merupakan kerangka kerja untuk menerapkan pengawasan pada material dan fasilitas nuklir yang tercantum dalam perjanjian tersebut. (https://www.iaea.org/topics/safeguards-agreements)
Di sinilah narasi "nuklir bersih" atau “green” energy claims bisa menjadi menyesatkan jika hanya berhenti pada integrasi jaringan listrik dan klaim emisi. Tata kelola operasional dari rantai pasok uranium dan material radioaktif akan menentukan apakah bahan bakar nuklir dapat diperoleh secara legal, dikendalikan secara logistik, dan mendapatkan izin regulasi tanpa menimbulkan hambatan di masa depan.
Indonesia telah berupaya membangun kesiapan regulasi (regulatory readiness) secara paralel, termasuk pernyataan publik dari BAPETEN mengenai transformasi perizinan dan regulasi. Sebagai contoh, BAPETEN telah memaparkan aktivitas seputar kebijakan perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, serta pemantauan lingkungan rona awal (baseline) di lokasi-lokasi potensial PLTN. (https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-advances-sustainable-oversight-transformation-at-the-fy-2026-annual-nuclear-safety-inspectors-meeting-104508?lang=id)
Namun, akuntabilitas publik membutuhkan lebih dari sekadar pengumuman kapabilitas regulasi. Diperlukan bukti berupa prosedur yang dapat diimplementasikan bagi keputusan-keputusan yang akan berdampak pada wilayah penghasil uranium dan komitmen siklus bahan bakar di masa depan.
Intinya: Menjadikan "kesiapan regulasi" hanya sebagai pesan kapabilitas umum tidaklah cukup. Pemerintah harus menunjukkan jalur perizinan spesifik mana yang sudah ada, mana yang masih berupa draf, dan bagaimana lini masa tersebut selaras dengan pemilihan lokasi serta kontrak pembangunan pembangkit.
Target penentuan lokasi pada pertengahan 2026 memicu pertanyaan sulit bagi institusi pengambil keputusan: apakah paket tata kelola untuk keputusan terkait uranium akan siap saat masyarakat mulai memandang lokasi PLTN sebagai risiko bagi mereka?
Masalah tata kelola ini bukanlah hipotesis semata. Penentuan lokasi adalah titik di mana pemantauan lingkungan, konsultasi publik, dan kerangka hukum penggunaan lahan saling berbenturan. Untuk rantai pasok uranium dan material radioaktif, benturan ini lebih tajam karena pengawasan regulasi mencakup pertambangan, pengolahan, residu NORM (naturally occurring radioactive material), hingga rute transportasi yang mungkin melintasi beberapa provinsi.
BAPETEN secara terbuka mengakui tengah melakukan koordinasi terkait kesiapan regulasi untuk pengembangan PLTN. Lembaga ini juga menegaskan bahwa keputusan untuk membangun PLTN berada di bawah wewenang Pemerintah, sementara peran BAPETEN adalah memastikan kepatuhan terhadap aspek keselamatan, keamanan, dan safeguards. (https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-conducts-coordination-meeting-on-regulatory-readiness-for-nuclear-power-plant-development-104929)
Pembagian wewenang ini logis, namun tetap berpotensi menyisakan celah akuntabilitas: pemerintah mungkin menetapkan jadwal lokasi, sementara regulator mungkin masih memfinalisasi aturan spesifik terkait uranium dan material radioaktif.
Pilihan "pra-perizinan" awal membuat celah ini kian nyata. Penentuan lokasi biasanya memicu komitmen praktis—izin survei, studi rona awal, syarat penggunaan lahan, dan langkah kontrak awal—yang dapat mengunci asumsi tentang sumber air pendingin, batas penanganan limbah, dan koridor logistik masa depan untuk material radioaktif. Jika aturan hulu terkait uranium/residu NORM masih digodok saat asumsi-asumsi ini dibuat di tingkat lokal, masyarakat terdampak seolah diminta memberikan persetujuan tanpa mengetahui jalur risiko yang paling relevan secara utuh.
Sebagai contoh, BAPETEN melaporkan adanya misi ahli IAEA yang meninjau regulasi terkait residu NORM dan aktivitas pertambangan uranium pada Februari 2025, lengkap dengan rekomendasi dan tindak lanjutnya. (https://www.bapeten.go.id/berita/series-of-iaea-expert-mission-review-of-regulations-on-norm-residue-and-uranium-mining-activities-113501?lang=en)
Bahkan saat perbaikan sedang berjalan, tuntutan akuntabilitasnya sederhana: apa yang bisa diharapkan oleh wilayah terdampak dari regulator dan pemerintah pusat antara sekarang hingga titik di mana komitmen kontrak dan siklus bahan bakar menguat—khususnya, keputusan prosedural mana yang akan diambil setelah penentuan lokasi, dan instrumen perizinan uranium mana yang akan mengatur keputusan tersebut.
Intinya: Indonesia harus menjadikan penentuan lokasi pertengahan 2026 bersifat kondisional; bergantung pada ketersediaan lahan, sekaligus pada publikasi tahapan keputusan yang akan menyusul—terutama yang terkait dengan residu uranium/NORM dan transportasi—agar persetujuan lokal berpijak pada jalur risiko yang sebenarnya.
Angka dapat memperjelas apakah sebuah narasi telah melampaui realita implementasi, asalkan kita merujuk pada sumber resmi.
Pembaruan Kebijakan Energi Nasional Indonesia dilaporkan telah menetapkan target yang menempatkan nuklir sebagai bagian dari bauran energi nasional, lengkap dengan lini masa kontribusi yang eksplisit. Laporan yang merujuk pada revisi Kebijakan Energi Nasional menunjukkan nuklir akan berkontribusi sekitar 0,4–0,5% pada 2032 dan terus meningkat pada dekade berikutnya. (https://world-nuclear.org/images/articles/World-Nuclear-Outlook-Report_c7cab35b.pdf)
Lini masa pengembangan nuklir juga dideskripsikan menuju target operasional pembangkit pertama pada tahun 2032. (https://en.antaranews.com/news/388249/nuclear-power-becomes-indonesias-strategic-energy-option-govt)
Sementara itu, lini masa tata kelola pembangkit dipatok pada pertengahan 2026 untuk penentuan lokasi, menurut laporan Februari 2026. (https://www.thejakartapost.com/business/2026/02/16/site-selection-for-first-nuclear-plant-expected-by-mid-2026-says-renewables-official.html)
Penanda waktu ini tampak teratur di kalender. Risikonya adalah hal ini menutupi "kalender kedua": kalender siklus bahan bakar. Siklus bahan bakar adalah rangkaian langkah yang diperlukan untuk mewujudkan tenaga nuklir, mulai dari tata kelola sumber daya uranium hingga perizinan pengolahan dan transportasi material radioaktif. Jika perizinan siklus bahan bakar, perencanaan limbah, dan kesiapan safeguards tidak selaras dengan jadwal konstruksi, klaim "bersih" akan menjadi jauh lebih bersyarat daripada yang diharapkan investor.
Untuk mengukur ketimpangan ini, pertanyaan relevannya bukan hanya "Kapan pembangkit mulai beroperasi?", melainkan "Kapan aturan hulu yang mengikat akan tersedia relatif terhadap komitmen hilir?". Salah satu cara untuk mengungkap hal ini adalah dengan mewajibkan matriks yang dapat dipantau publik, yang mencantumkan berdasarkan bulan: (1) instrumen regulasi yang harus diterbitkan atau direvisi BAPETEN untuk pertambangan uranium/residu NORM, (2) tahapan perizinan prosedural untuk fasilitas dan koridor transportasi, serta (3) tahapan konsultasi publik yang akan menginformasikan penilaian risiko lingkungan dan masyarakat. Tanpa matriks semacam itu, target listrik 2032 bisa tercapai di atas kertas, sementara tata kelola siklus bahan bakar tetap berbasis "kapabilitas" alih-alih berbasis "izin," menyisakan celah wewenang dan bukti hingga masalah muncul di kemudian hari.
Intinya: Regulator dan Kementerian harus memperlakukan "penentuan lokasi pertengahan 2026" sebagai hal yang bersyarat pada publikasi daftar kesiapan tata kelola siklus bahan bakar yang terikat dengan tahapan perizinan BAPETEN untuk aturan terkait uranium dan NORM—dinyatakan dalam matriks instrumen dan tanggal yang eksplisit, bukan sekadar pernyataan kesiapan umum.
Komunikasi BAPETEN menunjukkan keterlibatan regulasi yang aktif, termasuk program pengembangan kapasitas dan bimbingan teknis yang menghubungkan keselamatan, perizinan, dan kesadaran publik. Sebagai contoh, BAPETEN telah menyoroti pentingnya pemahaman publik mengenai keselamatan dan manfaat PLTN agar selaras dengan kerangka perencanaan Indonesia. (https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-highlights-the-importance-of-public-awareness-on-nuclear-power-plant-safety-and-benefits-in-the-2026-nuclear-capacity-building-program-135008)
Meski demikian, celah akuntabilitas ini tidak bisa ditutup hanya dengan sosialisasi. Tata kelola yang mengikat harus menyatukan setidaknya empat simpul kebijakan: tata kelola penentuan lokasi (pemantauan lingkungan, konsultasi, lahan, dan izin), tata kelola terkait uranium (pertambangan, pengolahan, aturan residu NORM), tata kelola perizinan (regulasi apa yang sudah ada, apa yang masih draf, dan kriteria izin), serta tata kelola transportasi dan safeguards (bagaimana pergerakan material dikontrol dan diverifikasi).
Upaya BAPETEN dalam meninjau regulasi terkait uranium dan NORM menjadi langkah konkret. Misi ahli IAEA meninjau regulasi residu NORM dan pertambangan uranium pada Februari 2025, dengan fokus pada peningkatan kualitas regulasi BAPETEN agar selaras dengan standar internasional. (https://www.bapeten.go.id/berita/series-of-iaea-expert-mission-review-of-regulations-on-norm-residue-and-uranium-mining-activities-113501?lang=en)
Namun, mempublikasikan "kesiapan" bukanlah tugas sekali jadi. Diperlukan dokumen publik konkret yang dapat diuji oleh investor dan masyarakat. Pada pertengahan 2026, standar minimumnya harus berupa paket tata kelola siklus bahan bakar yang memisahkan tiga hal: (a) apa yang bisa diatur BAPETEN saat ini, (b) apa yang diharapkan dapat diatur BAPETEN saat keputusan lokasi pertama diambil, dan (c) apa yang belum bisa diberi izin karena instrumennya belum ada atau belum selesai disusun.
Paket tersebut harus mencakup: (1) daftar instrumen regulasi uranium/NORM yang sedang ditinjau beserta statusnya (berlaku vs draf vs rencana), (2) persyaratan bukti perizinan yang akan diminta BAPETEN untuk fasilitas dan pergerakan material terkait, serta (3) komitmen keterbukaan publik pada setiap tahapan. Dengan kata lain, safeguards harus diperlakukan bukan hanya sebagai kewajiban internasional, melainkan sebagai rantai pengawasan dan pelaporan yang praktis dan dapat diaudit.
Tanpa komponen-komponen ini, masyarakat hanya akan mendengar narasi "nuklir bersih" dan jaminan umum, sementara jalur risiko yang nyata—residu di hulu, kontrol transportasi di tengah, dan implementasi safeguards di hilir—tetap sulit untuk dipantau.
Intinya: BAPETEN dan Kementerian ESDM harus menerbitkan berkas "kesiapan siklus bahan bakar" untuk pembangkit pertama pada pertengahan 2026, yang mencakup (a) status instrumen regulasi residu uranium dan NORM, (b) kriteria dan lini masa perizinan untuk fasilitas terkait radioaktivitas, serta (c) bagaimana konsultasi publik akan mencakup dampak transportasi dan material di hulu—disajikan sebagai buku log keputusan publik yang bertahap, bukan sekadar narasi.
Setiap kebijakan membutuhkan titik acuan dunia nyata. Hasil spesifik terkait uranium di Indonesia memang lebih sulit didokumentasikan secara publik dibandingkan pencapaian di sektor kelistrikan, namun terdapat beberapa sinyal tata kelola dan contoh keterlibatan regional yang dapat diverifikasi.
Pada Februari 2025, BAPETEN memfasilitasi misi ahli IAEA untuk meninjau regulasi residu NORM dan aktivitas pertambangan uranium di Jakarta. Rekomendasi yang dihasilkan bertujuan untuk memperbaiki regulasi BAPETEN agar tetap sejalan dengan standar regulasi internasional. (https://www.bapeten.go.id/berita/series-of-iaea-expert-mission-review-of-regulations-on-norm-residue-and-uranium-mining-activities-113501?lang=en)
Sinyal publik yang muncul adalah niat perbaikan regulasi dan keterlibatan terdokumentasi dengan praktik terbaik internasional. Isu akuntabilitasnya adalah apakah regulasi yang telah disempurnakan ini akan beroperasi penuh saat lokasi nuklir dipilih dan kontrak awal siklus bahan bakar dimulai.
Intinya: Investor dan regulator harus memandang kasus ini sebagai bukti arah regulasi, namun tetap menuntut hasil berikutnya: jalur terjadwal secara publik dari rekomendasi tinjauan menuju regulasi yang mengikat dan keputusan perizinan.
BAPETEN melaporkan telah melakukan konsultasi publik terkait izin mineral nuklir dan radioaktif, termasuk putaran tahun 2017 di Palangkaraya bersama otoritas Provinsi Kalimantan Tengah dan lembaga terkait seperti badan lingkungan hidup, kesehatan, dan investasi. (https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-conducted-public-consultations-related-to-the-nuclear-mineral-and-radioactive-mineral-permit-134826?lang=en)
Ini membuktikan bahwa mekanisme konsultasi publik memiliki preseden dalam konteks perizinan terkait uranium. Pertanyaan editorialnya adalah apakah konsultasi tersebut dirancang ulang agar selaras dengan narasi "energi bersih transisi" dan mencakup dampak rantai pasok lintas wilayah, bukan hanya perizinan lokal.
Intinya: Pengambil kebijakan harus mewajibkan agar konsultasi untuk perizinan uranium dan material radioaktif dikaitkan secara eksplisit dengan tahapan pengembangan PLTN, sehingga masyarakat memahami dampak lokal sekaligus implikasi pembangkit di masa depan.
BAPETEN telah memaparkan pemantauan rona awal lingkungan di lokasi potensial PLTN sebagai bagian dari diskusi pengawasan regulasi. (https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-advances-sustainable-oversight-transformation-at-the-fy-2026-annual-nuclear-safety-inspectors-meeting-104508?lang=id)
Ini adalah prasyarat tata kelola yang diperlukan: rona awal lingkungan menentukan apa arti "perubahan" setelah proyek dimulai. Celah akuntabilitas publik muncul kembali jika pemantauan rona awal tidak dihubungkan dengan asumsi rantai pasok uranium dan material radioaktif di hulu, yang dapat memengaruhi penilaian risiko kumulatif dan perencanaan residu serta limbah radioaktif.
Intinya: Pemantauan rona awal harus disertai dengan peta publik mengenai asumsi risiko kumulatif yang mencakup penanganan dan transportasi material hulu.
Laporan lokal menyebutkan adanya minat terhadap deposit uranium seperti di Mamuju, termasuk referensi mengenai ketertarikan dari Australia dan Prancis. (https://makassar.antaranews.com/berita/59428/two-countries-eying-mamuju-uranium-deposit-batan)
ini berarti ekspektasi wilayah penghasil uranium dapat dengan cepat berubah menjadi narasi komersial internasional. Jika hal ini terjadi tanpa aturan siklus bahan bakar domestik yang transparan dan mengikat, risiko investasi akan bergeser dari pemasok global ke kredibilitas tata kelola Indonesia.
Intinya: Indonesia harus mewajibkan agar keterlibatan komersial di wilayah uranium dipasangkan dengan safeguards domestik yang jelas, transparansi perizinan, dan kewajiban manfaat bagi masyarakat sebelum semuanya menjadi kenyataan yang tak terelakkan (fait accompli).
Tesis editorial ini jelas: narasi "nuklir bersih" Indonesia membutuhkan penerjemahan tata kelola operasional untuk keputusan terkait uranium. Jika tidak, istilah "bersih" hanya akan menjadi label pemasaran, sementara risiko berpindah ke regulator, otoritas lokal, dan masyarakat terdampak.
Celah akuntabilitas ini memiliki setidaknya lima fitur sistemik:
Penekanan publik BAPETEN yang berulang pada keselamatan, keamanan, safeguards, dan kesiapan regulasi memang diperlukan, namun belum cukup. IAEA membingkai safeguards sebagai verifikasi untuk memastikan penggunaan material nuklir untuk tujuan damai. Ketika safeguards tidak dijelaskan secara operasional dalam kaitannya dengan batasan siklus bahan bakar, masyarakat hanya akan melihat sisi pembangkitnya saja.
Intinya: Indonesia harus menuntut agar kelayakan investasi nuklir bersih dikondisikan pada rencana tata kelola siklus bahan bakar yang dipublikasikan, yang mengikat pemilihan lokasi, jalur keputusan uranium, dan komitmen akuntabilitas lokal ke dalam satu kerangka kerja yang dapat ditelusuri secara publik.
Rekomendasi harus menyebutkan aktor dan tindakan nyata, bukan sekadar prinsip.
Aktor: Kementerian ESDM; BAPETEN; PLN (sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas perencanaan dan eksekusi sektor ketenagalistrikan); dan unit perencanaan pemerintah terkait.
Tindakan: Sebelum atau saat penentuan lokasi dilakukan, wajibkan publikasi "buku log tata kelola siklus bahan bakar" yang mencakup: (1) status regulasi uranium dan residu NORM, (2) kriteria perizinan untuk fasilitas dan material terkait, (3) ekspektasi rona awal lingkungan dan kaitan dengan asumsi hulu, serta (4) komitmen tata kelola safeguards dalam bahasa yang mudah dipahami.
Ini secara langsung menjawab "celah akuntabilitas kebijakan" yang tercipta akibat pemisahan narasi energi bersih dari realita uranium. Ini juga memberikan kerangka kerja yang terukur bagi investor, alih-alih sekadar mengandalkan slogan.
Aktor: BAPETEN; pemerintah provinsi di wilayah yang teridentifikasi memiliki uranium; dan unit koordinasi perizinan wilayah Kementerian.
Tindakan: Perluas cakupan konsultasi agar mencakup implikasi tata kelola uranium di hulu dan rute transportasi material radioaktif, tidak hanya masalah di lokasi pembangkit.
Rekam jejak BAPETEN dalam konsultasi publik mengenai izin mineral nuklir dan radioaktif memberikan fondasi yang kuat. Tuntutan kebijakan saat ini adalah keterhubungan: konsultasi harus dirancang di seputar jalur risiko penuh dari proyek nuklir tersebut. (https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-conducted-public-consultations-related-to-the-nuclear-mineral-and-radioactive-mineral-permit-134826?lang=en)
Aktor: Otoritas keuangan dan kedaulatan Indonesia; regulator; pemberi pinjaman melalui tata kelola pembiayaan proyek.
Tindakan: Investor harus diwajibkan untuk menyertakan klausul pembiayaan (financing covenants) yang terikat pada tahapan regulasi terkait uranium, bukan hanya tahapan konstruksi pembangkit. Misalnya, pendanaan hanya boleh berlanjut ke tahap berikutnya jika instrumen perizinan uranium dan material radioaktif sudah berkekuatan hukum dan kewajiban konsultasi publik telah diselesaikan dengan hasil yang terdokumentasi.
Intinya: Jadikan "kesiapan regulasi" sebagai poin konkret dalam kontrak. Ini mengurangi risiko narasi "bersih" berubah menjadi cerita aset terbengkalai jika tata kelola terkait uranium tertinggal.
Sinyal arah tata kelola jangka pendek sudah ada, namun prediksi editorial ini bergantung pada apakah pemerintah mampu menerjemahkan kecepatan narasi menjadi tata kelola operasional siklus bahan bakar.
Pada pertengahan 2026, pemerintah diharapkan menyelesaikan penentuan lokasi PLTN pertama. (https://www.thejakartapost.com/business/2026/02/16/site-selection-for-first-nuclear-plant-expected-by-mid-2026-says-renewables-official.html) Jika hal ini terjadi tanpa adanya buku log tata kelola siklus bahan bakar uranium yang dipublikasikan dan konsultasi regional yang saling terhubung, investor akan tetap menghadapi ketidakpastian atas kendala hulu, implementasi safeguards, dan penegakan perizinan.
Memasuki 2027, pasar kemungkinan besar akan menuntut bukti bahwa aturan terkait uranium tidak hanya sekadar draf, tetapi sudah berfungsi. Bukti tersebut akan terlihat dari keputusan perizinan, hasil konsultasi publik yang secara eksplisit mencakup dampak hulu, serta integrasi pengawasan regulasi yang terdokumentasi antara tata kelola uranium dan lokasi pembangkit. Keterlibatan regulasi BAPETEN dan kerja tinjauan internasional memberikan sinyal kredibel tentang pengembangan kapasitas yang sedang berlangsung. (https://www.bapeten.go.id/berita/series-of-iaea-expert-mission-review-of-regulations-on-norm-residue-and-uranium-mining-activities-113501?lang=en) Namun, kapabilitas tidak sama dengan kelayakan investasi sampai hal tersebut menjadi transparan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kata Akhir: Untuk membuat "nuklir hijau" layak secara investasi, Indonesia harus mempublikasikan buku log akuntabilitas siklus bahan bakar sebelum menetapkan lokasi, karena risiko uranium sudah nyata di depan mata.